Correct Article 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor perbankan;
c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Your Correction
