Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi; b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor perbankan; c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan; d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan; e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan; f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan dan makroekonomi; g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Your Correction