Correct Article 5
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:
a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank;
c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
e. Divisi Manajemen Perkantoran.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
