Correct Article 19
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengusulkan kebijakan rencana kerja dan rencana strategis program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
b. melaksanakan program dan kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan program yang bersumber dari hasil pengelolaan DAD.
Your Correction
