Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. penetapan Perda mengenai DAD; dan b. pengalokasian DAD dalam APBD, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.
Your Correction