Correct Article 25
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) UPD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD.
(2) DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal.
(4) Investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan memengaruhi imbal hasil.
(5) Penempatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual;
b. deposito pada bank yang sehat; dan/atau
c. obligasi pada proyek yang dijamin oleh Pemerintah.
Your Correction
