Correct Article 15
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
UPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengusulkan kebijakan rencana strategis dan rencana kerja pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
b. melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan DAD;
c. mengusulkan rencana kebutuhan DAD;
d. menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pengelolaan DAD;
e. mengusulkan pemanfaatan atas Surplus hasil pengelolaan DAD;
f. melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan DAD; dan
g. menyusun laporan pengelolaan DAD.
Your Correction
