Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan periode/tahun penganggaran yang dicantumkan dalam surat permohonan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Dalam hal Menteri menolak usulan pembentukan DAD, pencantuman DAD dalam APBD tidak diperkenankan.
Your Correction