Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah berwenang mengelola DAD. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai DAD; b. MENETAPKAN kebijakan mengenai pengelolaan DAD; c. MENETAPKAN pejabat yang bertindak selaku kepala UPD; d. MENETAPKAN pejabat yang bertindak selaku kepala UPP; e. MENETAPKAN usulan program dan kegiatan yang akan didanai melalui DAD; f. MENETAPKAN usulan pemanfaatan atas Surplus DAD; g. memberikan arahan kepada UPD dan UPP atas pengelolaan DAD; h. melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan DAD; i. menerima laporan pengelolaan DAD yang disampaikan oleh UPD; dan j. meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pengelolaan DAD. (3) Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi; b. kesiapan sumber daya pengelola; c. besaran dana yang dikelola; dan d. rentang kendali. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan oleh: a. BUD; atau b. BLUD. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, fungsi UPP dapat dilakukan oleh: a. Perangkat Daerah sesuai kewenangan; atau b. BLUD.
Your Correction