Correct Article 48
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
a. dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a.
b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
