Correct Article 43
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) atau atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana pada ayat (1) memuat minimal:
a. nama Daerah;
b. jumlah dan rincian Tunggakan;
c. jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/atau DBH yang akan dipotong; dan
d. besaran dan waktu penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening DAD.
Your Correction
