Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya kondisi darurat Daerah belum mengembalikan penarikan pokok DAD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi besaran penarikan pokok DAD dengan Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang memuat minimal: a. jumlah Tunggakan beserta lampiran hasil perhitungan Tunggakan; b. jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi; dan c. pernyataan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pelaksanaan rekonsiliasi pemotongan DAU dan/atau DBH akan dilaksanakan berdasarkan hasil perhitungan Tunggakan. (3) Jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi atas hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan. (5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat minimal: a. nama Pemerintah Daerah; b. nomor dan tanggal surat permohonan usulan penarikan pokok DAD; dan c. jumlah dan rincian Tunggakan. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, hasil perhitungan Tunggakan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction