Correct Article 40
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
a. kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan
b. keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen rencana penarikan pokok DAD
diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
Your Correction
