Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah dapat menarik pokok DAD. (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (3) Penarikan pokok DAD dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pilihan terakhir.
Your Correction