Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah. (2) Waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan jadwal penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Your Correction