Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda mengenai APBD atau perubahannya. (2) Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction