Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD. (2) Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari: a. APBD; b. Surplus hasil pengelolaan DAD; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction