Correct Article 31
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD.
(2) Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari:
a. APBD;
b. Surplus hasil pengelolaan DAD; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
