Correct Article 30
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
a. menambah pokok DAD; dan/atau
b. pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27. (2) Pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemanfaatan Surplus hasil pengelolaan DAD yang berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah.
(3) Penggunaan Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Your Correction
