Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri mengenai belanja wajib. (2) Hasil pengelolaan DAD hanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukan dana.
Your Correction