Correct Article 27
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah.
(2) Meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas dan/atau di luar standar pelayanan minimal.
(3) Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelayanan publik di bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup; dan
d. pariwisata.
(4) Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
b. memberikan sumbangan kepada penerimaan Daerah; dan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
(5) Hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk menambah pokok DAD dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk:
a. operasional pengelolaan; dan
b. peningkatan kompetensi pengelola.
Your Correction
