Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah. (2) Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya diperuntukan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau bidang unsur. (3) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian; dan c. penetapan.
Your Correction