Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah dapat membentuk DAD. (2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk: a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan b. memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah. (3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
Your Correction