Correct Article 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Daerah dapat membentuk DAD.
(2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
b. memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
Your Correction
