Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan/atau evaluasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri; c. Kepala Daerah; dan d. UPD. (2) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. potensi pembentukan DAD; b. pemanfaatan DAD; c. pemanfaatan atas Surplus DAD; d. proses penarikan pokok DAD; dan e. perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah atas pembentukan DAD. (3) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (4) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi proses pengelolaan DAD yang berupa proses perencanaan, penambahan dana, pengembangan dana, pemanfaatan hasil pengelolaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban DAD. (5) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh UPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi proses pengembangan dana dan pemanfaatan hasil pengelolaan DAD. (6) Tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau evaluasi akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan masing- masing unit penanggung jawab.
Your Correction