Correct Article 49
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Current Text
(1) Pemantauan dan/atau evaluasi dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri;
c. Kepala Daerah; dan
d. UPD.
(2) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. potensi pembentukan DAD;
b. pemanfaatan DAD;
c. pemanfaatan atas Surplus DAD;
d. proses penarikan pokok DAD; dan
e. perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah atas pembentukan DAD.
(3) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi proses pengelolaan DAD yang berupa proses perencanaan, penambahan dana, pengembangan dana, pemanfaatan hasil pengelolaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban DAD.
(5) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh UPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi proses pengembangan dana dan pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(6) Tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau evaluasi akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan masing- masing unit penanggung jawab.
Your Correction
