Correct Article I
PERMEN Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
1. Mengubah Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 pada bagian Tematik Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Bidang Lingkungan Hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 29), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 terkait tematik dan bidang yang sedang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
