Correct Article 8
PERMEN Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Current Text
(1) Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengusaha Penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Your Correction
