Correct Article 6
PERMEN Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Current Text
(1) Produsen dan/atau Importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
Your Correction
