Correct Article 2
PERMEN Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Current Text
(1) Atas penyerahan:
a. Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau
b. Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor.
(3) Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas
cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
