Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
2. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
4. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
5. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
11. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, dan asosiasi.
14. Bukti Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang memuat informasi meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik atas penyampaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak,
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau
b. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
(3) Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:
a. mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b. menyampaikan alamat posel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
c. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi
dimaksud.
(4) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:
a. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b. menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;
c. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
1. bagi Warga Negara INDONESIA, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau
2. bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);dan
d. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan:
a. penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak; dan
b. pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas Wajib Pajak.
(6) Berdasarkan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak:
a. memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak:
1. secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
2. paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4);
atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP:
1. secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
2. paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui.
(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud.
(2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang
merupakan wakil Wajib Pajak.
(3) Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. pengurus, bagi Wajib Pajak badan;
b. kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit;
c. orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran;
d. likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi;
e. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi;
f. wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau
g. bagi Instansi Pemerintah diwakili oleh:
1. kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat, untuk Instansi Pemerintah pusat;
2. kepala Instansi Pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah; atau
3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah desa.
(4) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak tersebut menandatangani Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP kuasa Wajib Pajak tersebut.
(5) Dokumen Elektronik yang ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan (manual) yang ditandatangani selain dengan menggunakan Tanda Tangan Elekronik.
(6) Wajib Pajak dapat melakukan perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dari:
a. Sertifikat Elektronik menjadi Kode Otorisasi DJP;
b. Kode Otorisasi DJP menjadi Sertifikat Elektronik;
atau
c. Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya.
(7) Perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan laman Direktorat Jenderal Pajak sebelum perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersebut dilakukan.
(8) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(4) melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
c. Contact Center.
(9) Berdasarkan penyampaian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE.
(10) Tanggal yang tercantum dalam BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan tanggal diterimanya Dokumen Elektronik sesuai dengan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(11) Dokumen Elektronik yang telah diterbitkan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditindaklanjuti:
a. secara otomatis oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. oleh pejabat atau petugas Contact Center; atau
c. oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Surat Keputusan Pembetulan;
b. Surat Keputusan Keberatan;
c. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
d. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
e. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
f. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
g. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan
h. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.
(3) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Tagihan Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Tanda Tangan Elektronik.
(5) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi.
(6) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat digunakan untuk penandatanganan Dokumen Elektronik dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat
persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.
(7) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.
(8) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dibuat berbentuk cetakan (manual).
(9) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Pajak melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. alamat posel (email) Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022;
b. pelayanan administrasi perpajakan secara elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
c. bentuk dan pengiriman Dokumen Elektronik terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan secara elektronik yang diatur selain dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku;
d. terhadap:
1) Electronic Filling Identification Number (EFIN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; dan 2) kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022;
e. Instansi Pemerintah dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan memperoleh Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi dalam
rangka penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi;
2. masa berlaku kerja sama bagi Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, tetap berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; dan
3. penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 /PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
A.
CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP
A. PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP Dengan ini, saya
1. Nama Wajib Pajak orang pribadi
2. NPWP
3. NIK/No. Paspor
4. Alamat tempat kegiatan usaha/tempat tinggal:
Jalan Blok Nomor RT/RW / Kelurahan/Desa Kecamatan Kota/Kabupaten Propinsi Kode Pos
5. Telepon atau Faksimile dan Posel (email) :
Nomor Telepon No. Faksimile Nomor Telepon Seluler (handphone) Posel (email) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF BESAR/CETAK. Isi atau beri tanda x pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
B. PERNYATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KODE OTORISASI DJP Dengan ini:
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. bertanggung jawab untuk tidak melakukan modifikasi teknis atas Kode Otorisasi DJP yang diterima.
8. ................., tanggal .....................................
Telah diteliti:
Lengkap dan Benar bertanggung jawab untuk menjaga kerahasian User ID, password , Kode Otorisasi DJP, dan passphrase serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, password , Kode Otorisasi DJP, dan passphrase dimaksud.
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, password , Kode Otorisasi DJP, dan passphrase milik Wajib Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, termasuk kehilangan keuntungan, penyalahgunaan data, atau kerugian lainnya.
Petugas, Pemohon, ..........................................
..........................................
mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2021.
bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum. Bilamana di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenai sanksi dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan, ketentuan, prosedur maupun instruksi yang berlaku bagi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
menyetujui bahwa penggunaan Kode Otorisasi DJP merepresentasikan Wajib Pajak atas segala aktivitas dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
mengakui integritas proses pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP
A.
PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP
1. Nama Wajib Pajak orang pribadi : diisi dengan nama Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP.
2. NPWP : diisi dengan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP.
3. NIK/No. Paspor : diisi dengan NIK atau nomor paspor, KITAS, atau KITAP Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP.
4. Alamat : diisi dengan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak orang pribadi.
5. Telepon atau Faksimile, dan Posel (email) : diisi dengan nomor telepon, telepon seluler (handphone), faksimile, dan posel (email) Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP.
B.
PERNYATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KODE OTORISASI DJP Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi serta dicantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
B.
CONTOH FORMAT SURAT PENERBITAN KODE OTORISASI DJP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................(1)
Nomor : ..........................(2). ......................, .............(3) Sifat : Sangat Segera Hal : Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP
Yth.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Wajib Pajak (5) Nama :
NPWP :
Alamat :
diterbitkan Kode Otorisasi DJP dengan alasan telah memenuhi kriteria untuk diterbitkan Kode Otorisasi DJP.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor…………..,
........................................(6)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP
Nomor (1) : diisi dengan kepala surat (kop).
Nomor (2) : diisi dengan nomor Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (3) : diisi dengan nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (4) : diisi dengan nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak yang diberikan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (6) : diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal Pajak.
C.
CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................(1)
Nomor :..........................(2). ......................, .............(3) Sifat : Sangat Segera Hal : Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP
Yth.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Wajib Pajak (5) Nama :
NPWP :
Alamat :
tidak diterbitkan Kode Otorisasi DJP dengan alasan
(6) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor………….,
........................................(7)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP
Nomor (1) : diisi dengan kepala surat (kop).
Nomor (2) : diisi dengan nomor Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (3) : diisi dengan nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Surat Keterangan Penolakan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (4) : diisi dengan nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak yang dilakukan penolakan penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (6) : diisi dengan alasan penolakan penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Nomor (7) : diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI