Article I
Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 346), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.