Correct Article 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Current Text
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
(2) Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
