Correct Article 23
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Your Correction
