Correct Article 21
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
b. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan tahun akademik 2024/2025 tetap mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 221);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 253);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 343);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 346);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 373);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 376);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 445);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 541);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 556);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1101);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1827);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1821);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 49);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 211);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1634);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 822);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1443);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 41);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 233);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 769);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 770);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 868);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 227);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 272);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 517);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 613);
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1306);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 248);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 250);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 508);
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 509); dan
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 629), sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Your Correction
