Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin; d. mahasiswa dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar; e. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; f. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis; dan g. mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Your Correction