Correct Article 17
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a. layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan
b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
