Correct Article 16
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.
Your Correction
