Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
Your Correction