Correct Article 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan medis;
b. alat medis; dan/atau
c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Your Correction
