Correct Article 7
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian;
b. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
c. harga pasar setempat.
Your Correction
