Correct Article 6
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
b. penggunaan peralatan dan mesin;
c. penggunaan sarana transportasi;
d. rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
e. laboratorium dan bengkel;
f. pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
g. penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
h. percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
i. penggunaan keahlian sumber daya manusia;
j. teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
k. pengembangan bahasa;
l. perpustakaan;
m. kekayaan intelektual;
n. bantuan hukum;
o. kelayakan etik; dan
p. penjualan produk lainnya.
Your Correction
