Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
4. Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji.
5. Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya disingkat BO Valas adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang menangani transaksi dalam valuta asing (Valas).
6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
7. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
12. Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara /Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Polisi Republik INDONESIA yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji.
13. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan dari pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Otorisasi Jasa Keuangan.
14. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
15. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk
menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
16. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diterbitkan oleh KPPN.
17. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji induk yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional.
18. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/atau BPG.
19. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima oleh BO Valas.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22. SP2D Retur yang selanjutnya disingkat SP2D-R adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pembayaran dana SP2D retur atas beban rekening retur/rekening kas umum negara.
23. Kelompok Bayar (Paygroup) adalah kodifikasi tipe- tipe rekening dalam SPAN sebagai rekening sumber yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran atas tagihan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam SPM.
24. Penyediaan Dana (Dropping) adalah pengisian saldo pada rekening pengeluaran secara periodik atau waktu tertentu sesuai kebutuhan dana.
25. Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
26. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank INDONESIA yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
27. Pemindahbukuan (Overbooking) adalah proses pemindahbukuan antar rekening pada Bank Umum yang sama.
28. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
29. Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara internasional antar bank.
30. Sistem Bank INDONESIA Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank INDONESIA untuk Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
31. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem interkoneksi dalam rangka penyaluran dana SP2D dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IA RUANG LINGKUP
3. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai permohonan dan pelaksanaan UAT, penetapan Bank Umum sebagai BO Valas, kemitraan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai BO Valas, pelaksanaan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus, penerbitan SPT, biaya transaksi penyaluran dana SP2D/SP2D-R dan imbalan jasa pelayanan kepada pemerintah, penyampaian laporan atas penyaluran dana SP2D/SP2D-R, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana SP2D/SP2D-R, dan pelaksanaan business continuity plan pada BO Valas mengikuti ketentuan mengenai permohonan dan pelaksanaan UAT, penetapan Bank Umum sebagai BO Valas, kemitraan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai BO Valas, pelaksanaan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus, penerbitan SPT, biaya transaksi penyaluran dana SP2D/SP2D-R dan imbalan jasa pelayanan kepada pemerintah, penyampaian laporan atas penyaluran dana SP2D/SP2D-R, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana SP2D/SP2D-R, dan pelaksanaan business continuity plan pada BO Valas sebagimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1770); dan
b. Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA MELALUI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
FORMAT SURAT PERMOHONAN SEBAGAI BO VALAS
<KOP SURAT> Nomor : ……….(1)……………
…..(2)….,…..(3)….
Lampiran : ……….(4)…………… Hal : ……….(5)……………
Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 2
Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta Pusat
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ………..(6)…… tanggal ..........(7).........., dengan ini kami mengajukan permohonan sebagai BO Valas dan untuk bahan pertimbangan terlampir sebagai berikut :
1. Salinan Akte Pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
2. Salinan Surat Keterangan mengenai Peringkat Komposit;
3. Daftar Kantor Cabang/Kantor Layanan di luar negeri;
4. Surat Pernyataan, bahwa:
a. sanggup untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik INDONESIA;
b. bersedia untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D melalui SPAN; dan
c. memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi SWIFT dengan baik, dapat menyediakan CMS, dan dapat melakukan interkoneksi.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami bersedia untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D melalui SPAN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Utama, ………..(8)…………..
………..(9)…………..
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN SEBAGAI BO VALAS
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor Surat Permohonan pengajuan sebagai BO Valas.
(2) Diisi lokasi pembuatan Surat Permohonan sebagai BO Valas.
(3) Diisi tanggal pembuatan Surat Permohonan pengajuan sebagai BO Valas.
(4) Diisi jumlah lampiran yang ada pada Surat Permohonan pengajuan sebagai BO Valas.
(5) Diisi hal Permohonan Sebagai BO Valas.
(6) Diisi nomor surat Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait penawaran sebagai BO Valas.
(7) Diisi tanggal surat Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait penawaran sebagai BO Valas.
(8) Diisi dengan nama Bank Umum yang mengajukan permohonan sebagai BO Valas.
(9) Diisi tanda tangan dan nama Direktur Utama yang menandatangani Surat Permohonan sebagai BO Valas.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI