Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 364), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: