Correct Article 8
PERMEN Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuat Faktur Pajak
pada saat:
a. Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu;
dan
b. Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk pengisian keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
