Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction