Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan: a. pada titik serah Agen: 1. sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 2. sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; b. pada titik serah Pangkalan: 1. sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 2. sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: a. titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan b. titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (5) Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction