Correct Article 5
PERMEN Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
Current Text
(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan formula sebesar:
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
