Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.
Your Correction