Correct Article 29
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Current Text
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
a. seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b. saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Your Correction
