Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis. (2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas: a. seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan b. saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Your Correction