Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Sita meliputi: a. Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan b. Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan meliputi: a. Barang bergerak; dan b. Barang tidak bergerak. (4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa: a. uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya; b. logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya; c. harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; d. harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai; e. surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal; f. surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; g. piutang; h. penyertaan modal pada perusahaan lain; i. kendaraan bermotor; j. yacht; dan k. pesawat terbang. (5) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: 1. tanah dan/atau bangunan; dan 2. kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
Your Correction