Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus: a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; b. memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan d. membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan. (2) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk INDONESIA, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya. (3) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak: a. mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan b. menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi. (4) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (5) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. (6) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (7) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum. (8) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang kepemilikannya terdaftar, berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada instansi tempat kepemilikan Barang dimaksud terdaftar termasuk kepada: a. Kepolisian Republik INDONESIA, untuk Barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar; b. Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; atau d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang. (9) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Your Correction