Correct Article 17
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Current Text
(1) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa.
(2) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
b. nama Jurusita Pajak;
c. nama yang menerima Surat Paksa; dan
d. tempat pemberitahuan Surat Paksa.
Your Correction
