Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan: a. sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; b. tanpa didahului Surat Teguran; c. sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau d. sebelum penerbitan Surat Paksa. (2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; b. besarnya Utang Pajak; c. perintah untuk membayar; dan d. saat pelunasan Pajak.
Your Correction